SUBULUSSALAM – Tidak Menutup kemungkinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam akan melakukan Hak Angket terhadap Walikota Subulussalam.
Hal tersebut, disampaikan Dolly S Cibro selaku Sekretaris Fraksi Sada Kata (FSK) DPR Kota Subulussalam. Ia menuturkan Hak menyampaikan pendapat, interplasi dan Angket itu merupakan hak anggota DPR.
“Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan Hak Angket, karena ini hanya tinggal selangkah lagi, usai Hak Interplasi langsung menggunakan hak Angket,” cetusnya.
Pada saat berlangsung nya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam dalam rangka penyampaian rancangan Qanun tentang anggaran pendapatan dan belanja Kota Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dolly menyampaikan interupsi nya terhadap Pimpinan rapat tersebut, untuk segera melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait Interplasi yang di sampaikan Dolly beberapa waktu yang lalu.
Disitu, Perwakilan Fraksi Hanura Ridho langsung mengajukan interupsinya, hingga Rapat tersebut, sempat memanas.
“Disitu, Saudara Ridho jelas keliru. Sebelumnya saya mengatakan hak interpelasi ini kita hanya mendengarkan langsung dari Pemerintah terkait carut marutnya yang terjadi di Kota Subulussalam ini,” tungkas Dolly.
Saya tegaskan, lanjut Dolly yang di dampingi ketua Fraksi nya Samiun Jabat, kami dari fraksi Sada Kata sepakat menyampaikan hak interplasi dan kami berharap Fraksi Geranat juga setuju.
“Langkah hak interplasi itu cukup melalui Banmus, dan sebelumnya saya telah menyampaikan secara lisan hingga tertulis, saat ini rekan-rekan Banmus sudah berkumpul di ruangan, saya juga telah meminta kepada Sekwan untuk memfasilitasi,” tegas Dolly.
Selama ini, masih kata Dolly, DPR di kambing hitamkan menjadi penyebab defisit. Padahal, Pokir itu merupakan usulan dari masyarakat.
“Legislatif hanya pengesahan Anggaran, pelaksana Anggaran itu, ya eksekutif, Visi Misi walikota itu juga merupakan Pokok Pikiran (Pokir). Jika ada usulan masyarakat yang belum di realisasikan otu bukan salahnya DPR,” pungkas Dolly.
Di kutip, Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah (*)
~s0mP4r84|r~