Temun Solin, Warga Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri meminta Kepala Kampong (Desa-Red) Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri membatalkan Surat Keterengan Tanah (SKT) yang dikeluarkan pada bulan juli 2023 lalu.
Hai itu disampaikan karena SKT dengan atas nama Fauziah masih dalam sengketa. Dia menceritakan permaslahan tersebut telah dilakukan musyawarah di Kantor Desa Pegayo pada (3/9/2023) lalu, namun tidak ada titik temu.
Menurut Temun lahan tersebut telah dibuka sejak diperkirakan tahun 1976 diperkuat dengan keterangan saksi yakni Seddi Manik yang merupakan istri mantan Kepala Desa Subulussalam, Kabupaten Aceh Selatan tahun 1976 yakni almarhum Ibrahim Solin.
“Pada saat rapat di Kantor Desa Pegayo pada tanggal 3 September 2023 kami menghadirkan Saudara Seddi manik, Dariati Solin dan beberapa saksi lainnya.
Namun kepala desa diduga tanpa mempertimbangkan atas kesaksian yang dihadirkan dalam rapat tersebut.
Hasil rapat pada tanggal 3 Sepetember 2023 tidak ada kesimpulan.
Berita acara mediasi yang ditandatangani oleh kepala Desa disebutkan bahwasannya belum ada kesepakatan antar kedua belah pihak dalam musyawawah tersebut.
“Sebagai upaya mencari kebenaran dan upaya perdamaian sengketa antara kedua belah pihak.
“Untuk dari itu kami meminta dan memohon agar kepala Desa Pegayo dapat mempertimbangkan dan menarik SKT atas nama Fauziah yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023,” pinta Temun Solin.
Dia menjelaskan lahan yang terletak di wilayah Dusun Sibaruang, Desa Pegayo tersebut telah dibuka sejak tahun 1976. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya tanaman tua seperti jengkol dan lainnya.
“Dimasa kepala Desa yang lama lahan tersebut tidak ada permasalahan dan kepala Desa tidak ada mengeluarkan SKT.
Bergantinya kepala Desa yang baru, disinilah timbul permasalahan.
Seharunya Kepala Desa terlebih dahulu mencari tahu sejarah dan asal usul lahan tersebut baru mengeluarkan SKT.
“Kepala Desa Pegayo mengatakan Surat Keterangan Tanah tersebut dikeluarkan berdasarkan adanya keterangan saksi-saksi
Kami sangat meragukan kebenaran kesaksian saksi yang menandatangani surat tersebut,” ujarnya.
Masih kata Temun, seharusnya dalam hal ini Kepala Desa Pegayo bersikap netral dengan mempertimbangkan keterangan dari saksi yang dihadirkan pada saat rapat beberapa waktu lalu.
Dia menceritaka bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini lahan miliknya tersebut memang ada yang menyerobot dan berulang kali hal tersebut telah dilarang.
“Apabila ada pihak-pihak yang ingin membeli tanah tersebut kami sampaikan agar terlebih dahulu memepertimbangkan, karena lahan tersebut masih dalam sengketa,” ungkap Temun Solin.[•]
6∆sK€π