Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah, Pria di Subulussalam Diringkus Polisi

SADAKATA NEWS.COM

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 05:41

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subulussalam meringkus seorang pria berinisial ES (21 Tahun) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Rabu, 7 Agustus 2024.

Bersama terduga pelaku penyalahgunaan narkotika juga disita barang bukti berupa 1 (satu) Bal yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang di bungkus dengan lakban transparan dengan berat brutto 900 (Sembilan ratus) gram.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak di temukan barang bukti kemudian tim melakukan interogasi kepada terduga pelaku ES dan mengakui bahwa menyimpan/menyembunyikan Narkotika jenis Ganja tersebut di bawah tumpukan pelepah daun kelapa sawit di belakang rumahnya lebih tepatnya di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Penanggalan Keluhkan Air, Mahdalena Damanik Amd.Kep, Harusnya PAM itu di Perbaiki

“Kemudian tim menggeledah tempat yang dimaksud dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bal yang diduga Narkotika Jenis Ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang di bungkus dengan lakban transparan dengan berat brutto 900 (Sembilan ratus) gram dan setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya,” pungkas Kapolres.

Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Gelar Razia Barang Terlarang Dalam Rangka Cipta Kondisi

AKBP Yhogi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Subulussalam serius dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bergek Akan meriahkan Deklarasi Pasangan Bintang-Faisal
Gelar Latpra Ops Mantap Praja Seulawah 2024, Polres Subulussalam Siap Amankan Pilkada 2024
Gelar TFG, Polres Subulussalam Siap Amankan Pilkada 2024 di Kota Subulussalam
Personel Polres Subulussalam Laksanakan Ujian Beladiri UKP
Diduga Akibat Jalanan Licin Mobil Truk Tangki Alami Kecelakaan di Sultan Daulat, Sat Lantas Polres Subulussalam Lakukan Olah TKP
Polres Subulussalam: Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79
Quick Respon Brimob Aceh Dalam Upaya Membantu Masyarakat Akibat Banjir Luapan Sungai Tambarlehe
Sinergitas TNI-POLRI Di Perkuat Melalui Olahraga Bersama Di Lapangan Mako Kompi 2 Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 22:00

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Rabu, 18 September 2024 - 19:45

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Rabu, 18 September 2024 - 16:19

REMA & Shenseea Siap Tampil di NOMADS! Festival 2024, Ditemani SARZ dan Pheelz

Rabu, 18 September 2024 - 16:15

NOMADS! FESTIVAL 2024 EXPANDS LINEUP: REMA AND SHENSEEA WILL BE JOINED BY SARZ AND PHEELZ

Rabu, 18 September 2024 - 15:00

Ancaman Terhadap Trump dan Dampaknya pada Harga Bitcoin

Rabu, 18 September 2024 - 13:40

NextHub Global Summit 2024: Kolaborasi Kemenkominfo dan Nexticorn Foundation Dorong Ekosistem Startup Nasional

Rabu, 18 September 2024 - 13:24

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Rabu, 18 September 2024 - 13:00

Karaoke Manekineko Sukses Gelar Grand Final Kira Kira Uta Ani Song di Jak Japan Matsuri 2024

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Rabu, 18 Sep 2024 - 19:45

EKONOMI & BISNIS

Ancaman Terhadap Trump dan Dampaknya pada Harga Bitcoin

Rabu, 18 Sep 2024 - 15:00